Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 1148
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلَانِ فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ مَا يَقُولُ الْآخَرُ تَرَى كَيْفَ تَقْضِي قَالَ فَمَا زِلْتُ بَعْدُ قَاضِيًا

Telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Ali] dari [Zai`dah] dari [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali Radhiallah 'anhu], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ada dua orang yang meminta keputusan kepadamu maka janganlah kamu ambil keputusan untuk orang pertama sampai kamu mendengar apa yang dikatakan pihak lainnya, niscaya kamu akan bisa melihat apa yang harus kamu putuskan." Ali Radhiallah 'anhu berkata; "Sejak saat itu saya selalu dapat memutuskan perkara."


      1   ...   1145   1146   1147   1148   1149   1150   1151   ...   26363